SOSIALISASI PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP JENIS DAN FUNGSI RAMBU LALU LINTAS

Oleh Admin Dishub
Dipublikasi Pada 08:09 | 09 November 2022

Dari lima negara dengan angka kecelakaan lalu lintas tertinggi, Indonesia berada di urutan ke-4. Kurangnya perhatian kita tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, termasuk banyaknya pelanggaran rambu lalu lintas, menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

Untuk itu mari kita lebih mengenal jenis dan fungsi Rambu lalu lintas.

Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang berfungsi untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Berikut ini  adalah pengertian dan contoh-contohnya:

RAMBU PERINGATAN

Rambu Peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna kuning, sedangkan tulisan atau simbol pada rambu berwarna hitam. Salah satu contohnya adalah rambu pengatur lalu lintas. Contoh Rambu Peringatan:

RAMBU LARANGAN

 Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang oleh pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna putih, garis tepi berwarna merah, dan lambang huruf atau angka berwarna hitam. Contohnya adalah rambu dilarang berhenti, dilarang masuk, dan dilarang parkir. Contoh Rambu Larangan:

 

RAMBU PERINTAH

Rambu Perintah adalah rambu yang menyatakan perintah yang wajib ditaati oleh pengguna jalan, dimaksudkan untuk memberi petunjuk pendahuluan kepada pemakai jalan dan ditempatkan pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna biru, sedangkan tulisan, angka, atau simbol pada rambu berwarna putih. Contohnya adalah rambu penanda tempat parkir atau jalur sepeda. Contoh Rambu Perintah:

 

RAMBU PETUNJUK

Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu yang jadi petunjuk arah dan letak kota biasanya punya dasar palang berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih. Contohnya seperti arah, letak kota, jarak tempuh, atau letak tempat-tempat penting seperti masjid, rumah sakit, pom bensin, atau rumah makan. Contoh Rambu Petunjuk:

Data kepolisian Republik Indonesia mencatat korban tewas akibat kecelakaan sepanjang tahun 2021 sebanyak 25.266 jiwa dan sebanyak 16.159 orang mengalami luka berat. Selain distracted driving, sering kali kecelakaan lalu lintas terjadi karena pengendara kurang memahami rambu lalu lintas atau pengendara mengabaikan aturan rambu lalu lintas. (andrean)

+