- DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
- dishub@bengkulutengahkab.go.id
NAKAU , 01 OKTOBER 2022 - Merujuk pada perintah Pj. Sekda Bengkulu Tengah Drs. Hendri Donal, S.H., M.H tentang himbauan parkir dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) , Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Fitria Novika, S.Kom beserta staf melaksanakan penertiban parkir ilegal yang selama ini berada di salah satu pemukiman warga di Desa Nakau untuk memarkirkan kendaraannya di zona parkir khusus yang berada di area kantor Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah.
Surat Himbauan ini diedarkan ke setiap OPD se Kabupaten Bengkulu Tengah sejak tanggal 26 September dan pelaksanaan monitoring dilaksanakan pada 01 Oktober 2022 hingga sekarang . Dalam monitoring lapangan , Dinas Perhubungan dibantu oleh beberapa stake holder terkait yaitu Dinas Pendapatan BKD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah dalam mengarahkan beberapa oknum PNS & PTT yang tidak mengindahkan surat himbauan Pj. Sekda Bengkulu Tengah untuk memarkirkan kendarannya di zona parkir khusus .
Dalam monitoring dan evaluasinya , Fitria Novika, S.Kom mengatakan bahwa kegiatan penertiban parkir khusus ini semata-mata dilakukan atas dasar perintah langsung Pj. Sekda Bengkulu Tengah mengenai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang dalam hal ini tentang wilayah parkir yang sudah seharusnya menjadi ranah dan hak penuh Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah , hal ini juga dilakukan demi kepentingan keamanan kendaraan setiap PNS maupun PTT yang menitipkan kendaraan nya ke zona parkir khusus Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah "ungkap Fitria".
Kegiatan penertiban parkir ini akan terus dilakukan hingga seluruh PNS maupun PTT Kabupaten Bengkulu Tengah benar-benar mematuhi dan melaksanakan perintah Pj. Sekda untuk memarkirkan kendaraannya di Zona Parkir Khusus milik Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah . (psd)