PEMKAB BENGKULU TENGAH BERIKAN SURAT KETERANGAN KEPADA SUPIR ANGKUTAN MATERIAL

Oleh Admin Dishub
Dipublikasi Pada 20:03 | 25 September 2022

NAKAU, 23 SEPTEMBER 2022 - Merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur pada tanggal 5 Agustus 2022 Tentang Pengendalian dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi di SPBU dalam Provinsi Bengkulu .  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Perihal Penyaluran BBM Subsidi jenis Solar di Wilayah Bengkulu Tengah. Dalam hal ini Pemkab melalui Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah menerbitkan Surat Keterangan kepada Supir Angkutan Material di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk membeli Solar Subsidi .

Terlihat antusias para Supir Angkutan dalam mengambil Surat Keterangan ini. Surat Keterangan ini bisa diterbitkan dengan syarat membawa FC KTP Pengemudi (Domisili Bengkulu Tengah), FC SIM B1 / B2 Pengemudi (Domisili Bengkulu Tengah), FC STNK Kendaraan, FC Bukti Uji KIR, Mengisi Surat Kesanggupan bermaterai 10.000, Mengisi Surat Kesanggupan Membayar Pajak dan Uji KIR bagi yang belum melunasi Pajak/ Uji KIR . Persyaratan ini dimasukkan ke dalam map Biola Merah untuk yang belum melunasi Pajak/ Uji KIR dan Map Biola Biru untuk pengemudi yang sudah bebas Pajak/ Uji KIR. 

Rencananya Penerbitan Surat Keterangan ini akan terus dilakukan menyesuaikan kebutuhan para pengemudi dan merujuk pada keputusan pemerintah pusat kedepannya. Dinas Perhubungan sendiri secara aktif melakukan pelayanan di jam kantor yaitu Senin - Jumat dari jam 9 Pagi s/d 4 sore setiap hari nya . (psd)

+